Whistleblowing
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct), maka Perusahaan memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan "praktik yang tidak sesuai" dengan pelaksanaan di atas secara pribadi melalui media yang disediakan oleh Perusahaan.
- Media Penyampaian Pelaporan
1. Website | : | Laporan GCG Asuransi Sumit Oto |
2. Email | : | gcg@aso.co.id |
3. SMS/Telp | : | 088212999440 |
4. Surat | : | d/a : PT. Asuransi Sumit Oto, Lt.6. Plaza Simas, Jl. KH. Fachrudin No.18, Jakarta 10250
up : Unit Kerja Kebijakan Tata Kelola atau Divisi Audit Internal |
5. Datang Langsung* | : | Ke : Tim Pengelola Pelaporan GCG |
- Ruang Lingkup PelaporanPelaporan dugaan "praktik yang tidak sesuai", baik yang dilakukan oleh karyawan/ti, rekanan/vendor/supplier atau pihak lain terkait Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran Peraturan Perusahaan, Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) atau norma-norma kesopanan pada umumnya;
- Perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Perusahaan;
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, dan perbuatan kriminal lainnya);
- Ketidakjujuran dan kecurangan/penipuan/pemalsuan (fraud);
- Benturan kepentingan (conflict of interest);
- Korupsi dan suap (termasuk menerima atau memaksa pemberian imbalan berupa uang/bingkisan/komisi atau bentuk apapun);
- Perbuatan/tindakan/perilaku lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
- Penghargaan (Reward)Perusahaan akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan akan memberikan penghargaan (reward) bagi pelapor, apabila pelaporan dugaan "praktik yang tidak sesuai" benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan.
Hormat Kami,PT. Asuransi Sumit Oto