Literasi dan Inklusi Keuangan

Dasar Hukum

SE No 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat

POJK No 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inkulsi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan atau Masyarakat,

SE No 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

PUJK wajib melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagai program tahunan.

Dalam memenuhi ketentuan tersebut PT. Asuransi Sumit Oto menjalankan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan setiap tahunnya. Berikut penjelasan beberapa istilah terkait Literasi dan Inklusi Keuangan :

  • Literasi Keuangan adalah kemampuan untuk memahami pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
  • Edukasi Keuangan adalah penambahan pengetahuan melalui serangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
  • Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, dan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvesional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dokumentasi foto kegiatan literasi dan inklusi keuangan bisa dilihat di menu berita.

Struktur Organisasi

KETUA SATUAN

Zul Herry Harahap
  
SATUAN KERJA

Fijal Asmoro
Mahdalena Silitonga