Manajemen Risiko

  1. LATAR BELAKANG
    Penerapan Manajemen Risiko pada PT. Asuransi Sumit Oto (ASO) didasari oleh beberapa hal:
    1. Industri keuangan sebagai salah satu industri yang memiliki kompleksitas operasional dan tingkat persaingan yang tinggi. Dengan berkembangnya globalisasi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktifitas Lembaga Jasa Keuangan itu sendiri telah menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang pada akhirnya menyebabkan industri keuangan terekspos risiko yang tinggi dan harus beroperasi secara prudent serta efisien.
    2. Untuk mengatasi kondisi tersebut, diperlukan pengukuran risiko secara komprehensif yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Lembaga Jasa Keuangan.
    3. Melalui penerapan manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akan mendapat manfaat antara lain pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan risk appetite dan risk tolerance yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, stabilitas sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan yang pada akhirnya meningkatkan daya saing nasional.
    4. Kepatuhannya pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
    Ruang lingkup kebijakan penerapan manajemen risiko PT. ASO terdiri atas 2 (dua) cakupan sesuai dengan persyaratan regulasi, yaitu:
    1. Ruang lingkup implementasi POJK 10 dan SEOJK 3.
      Implementasi POJK 10/POJK.05/2014 tentang "Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank", SEOJK 3/SEOJK.05/2015 tentang "Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi", POJK 1/POJK.05/2015 tentang "Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Keuangan Non Bank", serta SEOJK 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank". Terdapat 7 (tujuh) jenis risiko yang wajib dikelola dalam lingkup Manajemen Risiko ASO, yaitu
      1. Risiko Kepengurusan.
      2. Risiko Tata Kelola.
      3. Risiko Strategi.
      4. Risiko Operasional.
      5. Risiko Aset dan Liabilitas.
      6. Risiko Asuransi.
      7. Risiko Dukungan Dana (Permodalan).
    Ruang lingkup implementasi POJK 17 dan SEOJK 14.
    Implementasi POJK 17/POJK.03/2014 dan SEOJK no.14/SEOJK.03/2015 tentang "Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan" ditujukan kepada Entitas Utama yang bertugas mengintegrasikan kebijakan, prosedur, dan mengkonsolidasikan laporan profil risiko terintegrasi. Terdapat 10 (sepuluh) jenis risiko yang wajib dikelola dalam Manajemen Risiko Terintegrasi oleh Entitas Utama yaitu,
    1. Risiko Kredit
    2. Risiko Pasar
    3. Risiko Likuiditas.
    4. Risiko Operasional.
    5. Risiko Hukum.
    6. Risiko Reputasi.
    7. Risiko Stratejik.
    8. Risiko Kepatuhan.
    9. Risiko Transaksi Intra-Grup.
    10. Risiko Asuransi.
  2. KOMITE DAN ORGANISASI MANAJEMEN RISIKO
    Untuk mendukung proses penerapan manajemen risiko yang efektif, OJKmelalui regulasinya mensyaratkan LJK untuk membentuk Komite dan Organisasi Manajemen Risiko.
    1. Komite Pemantau Risiko
      1. Komite Pemantau Risiko (selanjutnya disebut ?ROC?) merupakan komite tingkat Dewan Komisaris yang memantau pelaksanaan prinsip-prinsip dan praktek-praktek Manajemen Risiko dan keseluruhan eksposur risiko yang berada di lingkup ASO.
      2. Dasar pembentukan ROC mengikuti ketentuan sebagaimana SEOJK no.14/SEOJK.05/2019 yang berlaku bagi perusahaan asuransi.
      3. Dewan Komisaris ASO menetapkan susunan keanggotaan ROC sebagai berikut:
        1. Rohana Sumihar, Komisaris Independen sebagai Ketua merangkap anggota.
        2. Njoman Sudartha, Komisaris sebagai anggota.
        3. Muhamad Fahrozi Zaelani, anggota dengan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
      4. ROC bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan Manajemen Risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan, meliputi:
        1. Menilai efektifitas manajemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan.
        2. Melakukan evaluasi secara berkala atas penerapan manajemen risiko.
        3. Mengevaluasi piagam ROC secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
        4. Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut ROC memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
        5. Melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah ditetapkan dalam piagam ROC.
      5. Rapat ROC wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat dapat diadakan lebih dari jadwal reguler apabila diperlukan.
      6. Mekanisme penyelenggaraan rapat secara teknis diatur terpisah dalam dokumen piagam komite (committee charter) yang berlaku.
    2. Komite Manajemen Risiko.
      1. Komite Manajemen Risiko (selanjutnya disebut "RMC") merupakan komite tingkat Direksi yang mengimplementasikan penerapan kebijakan Manajemen Risiko dan keseluruhan eksposur risiko yang berada di lingkup ASO.
      2. Dasar pembentukan RMC merupakan refleksi secara tidak langsung bagi ASO sebagai anggota dari Konglomerasi Keuangan Sinar Mas Financial Services yang terkait dengan regulasi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan sebagaimana POJK no.17/POJK.03/2014.
      3. Direksi ASO menetapkan susunan keanggotaan RMC terdiri atas:
        1. Rio Ekasaputra, Direktur Kepatuhan sebagai Ketua merangkap anggota.
        2. M. Haryadi Jayaputra, Direktur Utama anggota.
        3. Daniel Liswandi, Direktur sebagai anggota.
        4. Zul Herry Harahap, Direktur sebagai anggota.
      4. Wewenang dan tanggung jawab RMC adalah:
        Dalam menjalankan fungsinya, RMC memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang paling sedikit mencakup,
        1. Penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko.
        2. Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.
        3. Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
      5. Rapat RMC diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat dapat diadakan lebih dari jadwal reguler apabila diperlukan.
      6. Mekanisme penyelenggaraan rapat secara teknis diatur terpisah dalam dokumen piagam komite (committee charter) yang berlaku.
    3. Satuan Kerja Manajemen Risiko.
      1. Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko.
      2. Satuan Kerja Manajemen Risiko dapat melibatkan seluruh unit kerja terkait yang tergabung sebagai anggota dalam kelompok kerja Manajemen Risiko (unit champion) dengan tujuan agar proses manajemen risiko dapat berjalan secara efektif.
      3. Wewenang dan tanggung jawab SKMR meliputi:
        1. Mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang berpotensi menghalangi, menurunkan sasaran yang akan dicapai perusahaan.
        2. Menganalisa risiko dengan mengetahui profil dan peta dari risiko-risiko yang ada dan akan digunakan dalam penanganan risiko di setiap lini bisnis perusahaan.
        3. Mengevaluasi risiko dengan menetapkan prioritas risiko dan melihat perlu tidaknya penanganan terhadap risiko yang dimaksud.
        4. Melakukan penanganan risiko agar dapat menentukan jenis penanganan yang efektif dan efisien untuk suatu risiko.
        5. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.
        6. Melakukan reviewyang bertujuan mengantisipasi perubahan risiko yang bersifat mendadak termasuk melakukan review, memberikan opini atau rekomendasi atas proposal produk atau kegiatan baru perusahaan dan rencana korporasi perusahaan.
        7. Memberikan informasi kepada RMC terhadap hal-hal yang perlu dan/atau segera ditindaklanjuti.
        8. Melakukan komunikasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang relevan serta mengkomunikasikan setiap risiko sehingga pihak-pihak yang terkait dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
        9. Terselenggaranya proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal.
        10. Menjalankan stress testing dan berkolaborasi dengan aktuaris Perusahaan.
        11. Melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
          1. Keakuratan metodologi penilaian risiko.
          2. Kecukupan implementasi sistem informasi manajemen risiko.
          3. Ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko.
        12. Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko dan kegiatan manajemen risiko dalam cakupan implementasi Risk-Based Supervision (POJK 10), profil risiko secara individual (POJK 17), laporan penerapan manajemen risiko, dan laporan aktifitas manajemen risiko lainnya kepada komite, Entitas Utama, pemegang saham pengendali maupun OJK.
      4. Struktur unit champion manajemen risiko sebagai berikut:
        DIREKTUR YANG MEMBAWAHI FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
         
        MANAJEMEN RISIKO (KETUA) Muhamad Fahrozi Zaelani
         
        RISK CHAMPION (ANGGOTA) Seluruh Kepala Unit Kerja ASO