Whistleblowing

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct), maka Perusahaan memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan "praktik yang tidak sesuai" dengan pelaksanaan di atas secara pribadi melalui media yang disediakan oleh Perusahaan.

  1. Media Penyampaian Pelaporan
    1. Website:Laporan GCG Asuransi Sumit Oto
    2. Email:gcg@aso.co.id
    3. SMS/Telp:088212999440
    4. Surat:d/a : PT. Asuransi Sumit Oto, Lt.6. Plaza Simas, Jl. KH. Fachrudin No.18, Jakarta 10250 up : Unit Kerja Kebijakan Tata Kelola atau Divisi Audit Internal
    5. Datang Langsung*:Ke : Tim Pengelola Pelaporan GCG
  2. Ruang Lingkup Pelaporan
    Pelaporan dugaan "praktik yang tidak sesuai", baik yang dilakukan oleh karyawan/ti, rekanan/vendor/supplier atau pihak lain terkait Perusahaan adalah sebagai berikut:
    1. Pelanggaran Peraturan Perusahaan, Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) atau norma-norma kesopanan pada umumnya;
    2. Perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Perusahaan;
    3. Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, dan perbuatan kriminal lainnya);
    4. Ketidakjujuran dan kecurangan/penipuan/pemalsuan (fraud);
    5. Benturan kepentingan (conflict of interest);
    6. Korupsi dan suap (termasuk menerima atau memaksa pemberian imbalan berupa uang/bingkisan/komisi atau bentuk apapun);
    7. Perbuatan/tindakan/perilaku lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
  3. Penghargaan (Reward)
    Perusahaan akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan akan memberikan penghargaan (reward) bagi pelapor, apabila pelaporan dugaan "praktik yang tidak sesuai" benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan.

Hormat Kami,

PT. Asuransi Sumit Oto