Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerusakan dan/atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti bangunan, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin karena kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS).

1. MANFAAT PERTANGGUNGAN
1. KEBAKARAN (FIRE)
  1. Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
  2. Yang diakibatkan oleh:
    • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    • hubungan arus pendek
    • kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
  3. Termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR (LIGHTNING)

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3. LEDAKAN (EXPLOSION)

Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada. Yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (AIRCRAFT)

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5.ASAP (SMOKE)

ASAP yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

2. PERLUASAN JAMINAN
a. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan huru hara (RSMDCC) b. Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan akibat Air (TSFWD)
c. Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi, dan Tsunami (EVQET) d. Penjarahan (Burglary)
3. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
a. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis b. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah tertanggung
c. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali tertanggung d. Kesalahan atau kelalaian yang di sengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung
e. Kebakaran hutan, Semak, alang ??? alang atau gambut f. Segala macam bahan peledak
g. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif h. Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami -> polis terpisah
i. Segala macam bentuk Gangguan Usaha -> polis khusus j. Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai
k. Biaya pembersihan puing ??? puing l. Kerusuhan, Pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan
4. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
  1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin:
    • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • Barang antik atau barang seni;
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan; f. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
    • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong- gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan.
5. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Foto harta benda yang akan diasuransikan.
  2. Foto KTP atau NPWP tertanggung.
  3. Mengisi Form SPPA
  4. Mengirimkan dokumen di atas via email ke aso_helpdesk@aso.co.id
6. PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM
  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Surat keterangan mengenai peristiwa kerugian
  4. Foto atau dokumentasi kerugian
  5. Dokumen pendukung lainnya

Prosedur Klaim Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :

  1. Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
  2. Menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
  3. Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
  4. Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.

Penyelesaian dan Pembayaran Klaim Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.

FREQUETLY ASKED QUESTION (FAQ)