Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerusakan dan/atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti bangunan, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin karena kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS).
1. MANFAAT PERTANGGUNGAN | |
---|---|
1. KEBAKARAN (FIRE)
|
|
2. PETIR (LIGHTNING)
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud. |
|
3. LEDAKAN (EXPLOSION) Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada. Yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada. |
|
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (AIRCRAFT)
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. |
|
5.ASAP (SMOKE)
ASAP yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. |
|
2. PERLUASAN JAMINAN | |
a. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan huru hara (RSMDCC) | b. Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan akibat Air (TSFWD) |
c. Gempa Bumi, Erupsi Gunung Berapi, dan Tsunami (EVQET) | d. Penjarahan (Burglary) |
3. RISIKO YANG DIKECUALIKAN | |
a. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis | b. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah tertanggung |
c. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali tertanggung | d. Kesalahan atau kelalaian yang di sengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung |
e. Kebakaran hutan, Semak, alang ??? alang atau gambut | f. Segala macam bahan peledak |
g. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif | h. Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami -> polis terpisah |
i. Segala macam bentuk Gangguan Usaha -> polis khusus | j. Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai |
k. Biaya pembersihan puing ??? puing | l. Kerusuhan, Pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan |
4. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN | |
|
|
5. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | |
|
|
6. PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM | |
Prosedur Klaim Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
Penyelesaian dan Pembayaran Klaim Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi. |