Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance) Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena alat berat yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

1.JENIS PERTANGGUNGAN
Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Alat Berat.Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
2.PERLUASAN JAMINAN
a. RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara.c. PA (Personal Accident): Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal atau cacat atau biaya pengobatan bagi operator unit.
d. AOG (Act of God): Perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lain-lain.d. TPL (Third Party Liability): Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga yang dirugikan oleh unit tertanggung.
  1. Pengecualian (Exclusion) Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh: Perang, Pemberontakan, Nuklir, Ujicoba, Pelatihan, Kondisi Abnormal, Aus, Korosi, Goresan, Kesengajaan dari Tertanggung, Consequential Loss, Kegiatan Operasional tanpa ijin kerja (illegal), Proses Perbaikan, Kesalahan Pabrikan, Selama Transportasi, dan Pengangkutan *) *) Detail pengecualian tercantum dalam Wording Polis
  2. Risiko Sendiri (Deductible) Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri sesuai ketetapan.
  3. Persyaratan Dokumen Penutupan Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut: a. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani b. Data Alat berat (Tipe unit, tahun pembuatan, No Rangka, dan lain-lain) Tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  4. Premi Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
  5. Kewajiban Pembayaran Premi Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Hal - hal lain yang perlu diperhatikan:
  1. Nama Tertanggung (Name of Insured) Nama individu/perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap objek yang dipertanggungkan. Jika terjadi pengalihan kepemilikan objek pertanggungan, tertanggung wajib memberitahukan kepada Asuransi Sumit Oto mengenai perubahan ini.
  2. Penggunaan (Occupation) Klasifikasi penggunaan unit alat berat dapat dibedakan sebagai berikut:
    1. Mining: Semua jenis pekerjaan/aktivitas/project yang berhubungan dengan tambang (pertambangan) mineral dan batuan.
    2. Plantation: Semua jenis pekerjaan/aktivitas/project yang berhubungan dengan perkebunan/pertanian.
    3. Foresty/Logging: Semua jenis pekerjaan/aktifitas/project yang berada dan berhubungan dengan kayu/pohon di dalam hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri.
    4. Construction: Semua jenis pekerjaan/aktivitas/project yang berhubungan dengan pekerjaan sipil atau infrastruktur.
    5. Warehouse/Harbour: Semua jenis pekerjaan/aktivitas/project yang berada di lingkungan Pabrik/Gudang atau Pelabuhan baik Darat, Laut maupun Udara.
    6. Others: Semua jenis pekerjaan/aktivitas/project yang tidak berhubungan atau tidak masuk dalam kategori okupasi Mining, Plantation, Forestry / Logging, Construction, Warehouse/Harbour.
  3. Lokasi Risiko (Risk Location) Daerah ataupun tempat beroperasinya objek pertanggungan selama periode pertanggungan. Jika terjadi perpindahan lokasi, tertanggung wajib segera memberitahu Asuransi Sumit Oto mengenai perubahan ini.
  4. Objek Pertanggungan (Interest Insured) Jenis serta harga pertanggungan objek atau alat berat yang akan dipertanggungkan, seperti antara lain: Truck, Excavator, Dozer, Motor Grader, Shovel, Forklift, dan lain-lain.
  5. Syarat dan Ketentuan (Subjectivity) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tertanggung agar pertanggungan dapat berlaku efektif.

FREQUETLY ASKED QUESTION (FAQ)