Tata Kelola

TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PT. ASURANSI SUMIT OTO

  1. DASAR HUKUM
    Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik mengacu pada POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi harus menerapkan prinsip-pinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), kesetaraan dan kewajaran (fairness).
  2. STRUKTUR
    Perusahaan dalam menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik telah mengoptimalkan tugas, fungsi dan tanggung jawab setiap organ Perusahaan sehingga dapat meningkatkanpengawasan, pengendalian, manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola Perusahaan.Organ-organ Perusahaan dalam meningkatkan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik di PT. Asuransi Sumit Oto antara Lain:
    1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    2. Dewan Komisaris
    3. Komite dibawah Dewan Komisaris
      1. Komite Remunerasi dan Nominasi
      2. Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee)
      3. Komite Audit
      4. Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
    4. Direksi
    5. Komite dibawah Direksi
      1. Komite Manajemen Risiko (Risk management Committee)
      2. Komite Pengembangan Produk
      3. Komite Investasi
  3. PELAKSANAAN GCG
    1. PT Asuransi Sumit Oto menyesuaikan frekuensi rapat antar Dewan Komisaris dengan Direksi dan Sekretaris Perusahaan minimal tiga bulan sekali sesuai ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
    2. PT Asuransi Sumit Oto selalu mendasarkan pembuatan kebijakan dan/atau Standard Operational Procedure Perusahaan pada prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance, visi dan misi Perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. PT Asuransi Sumit Oto secara berkelanjutan menerapkan, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang efektif demi berlangsungnya kegiatan usaha Perusahaan yang profesional dan terpercaya.
    4. PT Asuransi Sumit Oto secara berkelanjutan meningkatkan transparansi dengan mengembangkan whistleblowing system dengan mengaktifkan Sarana Pengaduan dan Pelaporan Pelanggaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh karyawan, yang pelaksanaan dan monitoring serta tindak lanjutnya dilakukan oleh Tim Pengelola Good Corporate Governance dan SKAI.