Informasi Penting Perusahaan

Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan PT. Asuransi Sumit Oto

Kita tahu bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan Coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.

Tingginya tingkat penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan-atauran maupun pedoman untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 serta mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk lingkungan perusahaan. Adapun atauran-aturan terkait penanganan Covid-19 yang menjadi acuan perusahaan adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Covid-19
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
  4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
  5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
  6. Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakart Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Demi mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan merujuk kepada peraturan-peraturan Pemerintah dalam upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19, PT. Asuransi Sumit Oto atau disingkat ASO bersama dengan grup usahanya seperti Asuransi Sinarmas telah menyusun dan memiliki panduan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkungan Perusahaan. Adapun pokok-pokok protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang wajib diterapkan karyawan antara lain:

  1. Penggunaan Masker selama di tempat kerja, saat perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah. Dilarang membuka masker selama berbicara dengan siapapun kecuali hanya untuk minum maupun makan.
  2. Wajib mejaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 meter di tempat kerja. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh karyawan. Penggunaan Lift gedung maksimal kapasitas 4 orang. Melarang keras karyawan berada di tempat kerumunan seperti kegiatan berikut: melayat, arisan, ulang tahun, reuni, meeting, acara adat istiadat (acara buka tahun, acara adat meninggal, acara adat pernikahan, acara cheng beng dan lain lain), acara keagamaan (rohani), prosesi pernikahan dan resepsi pernikahan, acara syukuran (seperti khitanan, baptis, peresmian rumah dan lainnya) dan acara kerumunan lainnya. Karyawan dilarang mengadakan/melakukan/menciptakan kegiatan yang mengundang kerumunan.
  3. Menghimbau karyawan selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan dan menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer, tissue di sekitar area gedung.
  4. Melakukan proses Screening bagi karyawan dan pengunjung yang masuk ke gedung kantor dengan pengecekan suhu dan melakukan mekanisme penanganan-penanganan jika terdapat indikasi demam (Suhu lebih dari 37,5). Selain itu Perusahaan melakukan pengaturan pembatasan akses masuk dan keluar gedung.
  5. Wajib menggunakan ID Card.
  6. Menghimbau untuk menghindari kontak fisik antar karyawan, penggunaan alat pribadi secara bersama maupun kontak dengan fasilitas umum.
  7. Mengatur mekanisme bagi tamu dan bukan karyawan mengikuti prosedur dan protokol kesehatan.
  8. Mengatur mekanisme pertemuan/acara kantor dengan pihak internal maupun eksternal menggunakan media teknologi informasi yang ada. Karyawan dilarang menerima tamu ke dalam area lokasi kerja.
  9. Perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditiadakan dan dilarang melakukan kunjungan cabang. Rapat koordinasi ke Kantor Cabang dapat dilakukan dengan menggunakan v-meet, zoom atau video conference lainnya.
  10. Membatasi dan melarang perjalanan pribadi seluruh Karyawan dan anggota keluarga yang tinggal satu rumah/tinggal di mess atau rumah dinas yang sama bepergian di dalam negeri ataupun ke luar negeri.
  11. Pengaturan mekanisme jam masuk kantor termasuk jam makan istirahat dalam kaitan mengantisipasi Karyawan yang menggunakan transportasi publik,
  12. Membentuk unit-unit kontrol internal perusahan yang terdiri dari Pimpinan/Atasan, HCD, GA/BM, Unit Risk Manajemen, Tenaga Kesehatan, dan Security.
  13. Pengaturan prosedur dan mekanisme bekerja dari kantor (Working From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Working From Home/WFH).
  14. Pemberian Sanksi bertahap dalam hal karyawan tidak mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Perusahaan.

Ketentuan lebih rinci terkait protokol kesehatan diatas diatur dalam ketentuan internal perusahaan terkait Panduan Pencegahan dan Penanganan Penyebaran COVID-19 Masa Transisi PSBB Menuju New Normal. Sangat penting menjadi perhatian kita bersama bahwa jika Karyawan mengabaikan peraturan ini, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan rekan kerja, keluarga, kerabat, Perusahaan, serta lingkungan.