Hubungi Kami
Jika Bapak/Ibu mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan PT. Asuransi Sumit Oto atau ingin menyampaikan Informasi, Pengaduan ataupun Saran, kami persilahkan untuk disampaikan melalui:
PT Asuransi Sumit Oto
Plaza Simas Lantai 6, Jl Fachrudin No.18, Jakarta 10250 Indonesia
Telp. (021)29189898
Fax. (021)3864724
Email : secretariat@aso.co.id
Untuk Layanan Whistleblowing melalui:
SMS/Telepon: 088212999440
email: gcg@aso.co.id
Surat: d/a. PT. Asuransi Sumit Oto, Lt.6. Plaza Simas, Jl. KH. Fachrudin No.18, Jakarta 10250 up : Unit Kerja Kebijakan Tata Kelola atau Divisi Audit Internal
Pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dapat dihubungi di:
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Sekilas tentang LAPS-SJK >>
- Apakah yang dimaksud dengan LAPS SJK ?
Lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan
- Apakah PUJK dan konsumen diharuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah menetapkan bahwa dalam hal layanan pengaduan konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS SJK.
- Jenis sengketa apa saja yang bisa diselesaikan melalui LAPS SJK?
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan adalah sengketa antara konsumen dengan produk keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian jenis sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan Sengketa bersifat keperdataan.
- Apa saja layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
- Mediasi
Cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. - Arbitrase
Cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase. - Pendapat Mengikat
Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:
1). penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
2). penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru; 3). dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
- Bagaimana alur Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK?
- Layanan Informasi Nasabah:
- Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor.
- Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor:
- Segera lapor klaim kendaraan anda selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian. Lapor klaim kendaraan bermotor anda melalui media sebagai berikut:
- Hubungi kontak ASO (021) 29189898 ext 16004 atau
- E-mail ke: aso_helpdesk@aso.co.id
- Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang/perwakilan ASO terdekat.
- Khusus untuk polis koasuransi dimana ASO bertindak sebagai member ko-asuransi, maka setelah tertanggung melakukan langkah-langkah pada poin a-c, selanjutnya proses klaim akan ditangani sepenuhnya oleh Perusahaan Asuransi yang menjadi leader atau
- Tertanggung dapat langsung menghubungi Perusahaan Asuransi yang menjadi leader dan selanjutnya proses klaim akan ditangani sepenuhnya oleh Perusahaan Asuransi yang menjadi leader
- Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss):
- Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Cabang/Perwakilan ASO terdekat, di rumah, dan kantor tertanggung.
- Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan):
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- IM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya: radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
- Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
- Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 10.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 10.000
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
- Pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) sebagai berikut:
- Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
- Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- Faktur asli
- Surat Blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
- Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up)
- Prosedur Klaim Kecelakaan Diri.
- Prosedur Pengajuan Klaim Kecelakaan Diri:
- Segera lapor klaim kendaraan anda selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian. Lapor klaim kendaraan bermotor anda melalui media sebagai berikut:
- Hubungi kontak ASO (021) 29189898 ext 16004 atau
- E-mail ke: aso_helpdesk@aso.co.id
- Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang/perwakilan ASO terdekat.
- Khusus untuk polis koasuransi dimana ASO bertindak sebagai member ko-asuransi, maka setelah tertanggung melakukan langkah-langkah pada poin a-c, selanjutnya proses klaim akan ditangani sepenuhnya oleh Perusahaan Asuransi yang menjadi leader atau
- Tertanggung dapat langsung menghubungi Perusahaan Asuransi yang menjadi leader dan selanjutnya proses klaim akan ditangani sepenuhnya oleh Perusahaan Asuransi yang menjadi leader
- Klaim Resiko A, agar melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Formulir klaim yang diisi oleh wakil Tetanggung pada halaman ke-1 dan dokter yang merawat pada halaman ke-2.
- Asli surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
- Asli surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
- Asli Visum et Repertum (jika korban meninggal dunia secara tidak wajar)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Asli Surat Keterangan dari Kepolisian (dalam hal kecelakaan lalu lintas dan ditangani oleh kepolisian)
- Fotokopi Surat Ijin Mengemudi/SIM (jika pada saat kecelakaan sedang mengendarai kendaraan bermotor)
- Klaim Resiko B, agar melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Formulir klaim yang diisi oleh wakil Tetanggung pada halaman ke-1 dan dokter yang merawat pada halaman ke-2.
- Asli Surat Keterangan Resmi dari dokter bahwa korban mengalami cacat tetap pada bagian tubuh tertentu
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Asli Surat Keterangan dari Kepolisian (dalam hal kecelakaan lalu lintas dan ditangani oleh kepolisian)
- Fotokopi Surat Ijin Mengemudi/SIM (jika pada saat kecelakaan sedang mengendarai kendaraan bermotor)
- Klaim Resiko D, agar melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Formulir klaim yang diisi oleh wakil Tetanggung pada halaman ke-1 dan dokter yang merawat pada halaman ke-2.
- Kwitansi-kwitansi asli biaya pengobatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Asli Surat Keterangan dari Kepolisian (dalam hal kecelakaan lalu lintas dan ditangani oleh kepolisian)
- Fotokopi Surat Ijin Mengemudi/SIM (jika pada saat kecelakaan sedang mengendarai kendaraan bermotor)
- Prosedur Pembayaran Premi.
- Pembayaran Melalui ATM
- Transaksi Melalui Bank Sinarmas: Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, point-point penting yang harus nasabah input adalah:
- Pilih menu transfer, pilih rekening Bank Sinarmas dan rekening nasabah lain
- Masukan no. rekening tujuan dan jumlah transfer
- Masukan no. referensi dan muncul layar konfirmasi
- Jika data sudah benar, silahkan pilih YA
- Transaksi melalui ATM yang tergabung dalam jaringan ATM prima dan ATM bersama dengan menggunakan kartu ATM Bank Sinarmas atau kartu ATM lain yang tergabung dalam jaringan ATM bersama atau ATM prima. Point-point yang harus diperhatikan Nasabah dalam melakukan transaksi melalui media ini adalah:
- Masukan kode sandi Bank Sinarmas: 153
- Masukan nomor rekening Bank Sinarmas: 0020XXXXXX
- Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
- Pembayaran Melalui Transfer
- Internet Banking:
- Transaksi Melalui Bank Sinarmas:
- Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, point-point penting yang harus nasabah input adalah:
- No rekening Bank Sinarmas: 0020XXXXXX
- Bank tujuan: Bank Sinarmas
- Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
- Transaksi Melalui Bank Lain:
- Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, point-point penting yang harus nasabah input adalah:
- Masukan kode sandi Bank Tujuan: 153 (Bank Sinarmas)
- No rekening Bank Sinarmas: 0020XXXXXX
- Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
- Teller Melalui Bank Lain
- Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini nasabah harus mencantumkan point-point penting di bawah ini yaitu:
- Masukan kode sandi Bank Tujuan: 153 (Bank Sinarmas)
- No rekening Bank Sinarmas: 0020XXXXXX
- Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
- Pembayaran Secara Tunai
- Setoran tunai melalui Cabang Bank Sinarmas
- Point-point yang harus dicantumkan dalam melakukan transaksi melalui media ini adalah:
- No rekening Bank Sinarmas: 0020XXXXXX
- Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
- Catatan Khusus:
Untuk polis koasuransi dimana ASO bertindak sebagai member koasuransi, maka pembayaran sepenuhnya dilakukan dan mengikuti Prosedur Pembayaran dari Perusahaan Asuransi yang menjadi leader koasuransi.
- Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Berikut adalah alur prosedur singkat Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN
PERIODE JANUARI JANUARI sd DESEMBER TAHUN 2023
PT ASURANSI SUMIT OTO
Jenis Transaksi Keuangan | Selesai | Dalam Proses | Tidak Sesuai | Jumlah Pengaduan |
Jumlah | Prosentrase | Jumlah | Prosentrase | Jumlah | Prosentrase |
Asuransi Umum berupa Asuransi Kendaraan Bermotor (Konvensional) | 4 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 4 |
Asuransi Umum berupa Asuransi Kecelakaan Diri | 2 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 2 |
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN
PERIODE JANUARI JANUARI sd DESEMBER TAHUN 2022
PT ASURANSI SUMIT OTO
Jenis Transaksi Keuangan | Selesai | Dalam Proses | Tidak Sesuai | Jumlah Pengaduan |
Jumlah | Prosentrase | Jumlah | Prosentrase | Jumlah | Prosentrase |
Asuransi Umum berupa Asuransi Kendaraan Bermotor (Konvensional) | 1 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 1 |