Press Release
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Sambut Baik Putusan MK atas Pasal 251 KUHD: Perkuat Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik di Industri Perasuransian.
Jakarta, 13 Januari 2025 - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kepastian hukum di sektor perasuransian serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pasal 251 KUHD sebelumnya menjadi salah satu isu yang kerap dibahas dalam konteks perlindungan hak-hak konsumen, khususnya terkait kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang lebih adil dalam menyelesaikan sengketa di sektor asuransi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk asuransi.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, menegaskan bahwa DAI mendukung penuh implementasi keputusan ini di seluruh lini industri perasuransian di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri perasuransian yang transparan dan akuntabel.
Kami di Dewan Asuransi Indonesia melihat putusan MK ini sebagai langkah positif yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh perubahan yang diamanatkan akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme, ujar Yulius Bhayangkara. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa implementasi keputusan ini berjalan efektif.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, DAI akan mengoordinasikan langkah-langkah strategis bersama seluruh asosiasi asuransi yang berada di bawah naungannya. Langkah-langkah tersebut meliputi penyusunan kebijakan internal, pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota industri terkait dampak hukum dari putusan tersebut, serta kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi.
Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia, Ignasius Jonan, turut memberikan pandangannya terkait dampak putusan MK ini terhadap masa depan industri perasuransian di Indonesia. Menurut Jonan, putusan ini memberikan momentum yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan di industri perasuransian untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama dalam hal memperkuat aspek perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam proses bisnis.
Keputusan ini adalah momen penting bagi kita semua. Industri perasuransian harus melihat ini sebagai peluang untuk memperbaiki praktik bisnis dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. Transparansi dan kepercayaan adalah kunci utama dalam setiap layanan keuangan,
termasuk asuransi. Kita perlu memastikan bahwa setiap pemegang polis merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan, kata Ignasius Jonan.
Jonan juga menekankan pentingnya menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Hal ini, menurutnya, dapat membantu meningkatkan reputasi industri perasuransian di mata publik dan memastikan bahwa setiap pemegang polis mendapatkan hak-haknya secara adil.
Dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin berkembang, DAI juga akan mendorong inovasi di sektor asuransi untuk memperkuat layanan kepada konsumen. Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemegang polis. Namun, DAI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Seluruh anggota DAI dan asosiasi yang berada di bawah naungan kami akan berkomitmen untuk mengimplementasikan putusan ini dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus bekerja sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa industri perasuransian Indonesia terus tumbuh dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, tutup Yulius Bhayangkara.
DAI percaya bahwa dengan adanya sinergi yang kuat antara seluruh pihak di industri asuransi, kepercayaan publik terhadap sektor ini akan semakin meningkat. DAI juga berharap bahwa putusan MK ini menjadi titik awal untuk menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing di tingkat global.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Dewan Asuransi Indonesia
Email: sekretariat@dai.or.id
Telp: (021) 290 69 751